“Barang siapa pada pagi hari merasa aman di lingkungannya, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah dikumpulkan baginya.” (HR. Tirmidzi).
Oleh karena itu, dalam menghadapi situasi darurat kriminalitas ini, mari kita renungkan tiga poin penting yang menjadi tuntunan syariat kita untuk mengatasi kejahatan jalanan:
Pertama: Larangan Tegas Mengambil Harta Orang Lain secara Batil;
Islam meletakkan perlindungan harta (hifzhul maal) sebagai salah satu tujuan utama syariat (maqashidus syariah). Kejahatan begal, perampokan, dan penyamunan adalah dosa besar yang sangat dikutuk dalam Islam. Pelaku kriminalitas yang merampas hak milik sesama secara batil tidak hanya melanggar hukum dunia, tetapi juga mengundang murka Allah Swt.













