KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menanggapi keluhan warga akan hak mempergunakan trotoar yang dipergunakan parkir motor, Kepala UPT Parkir Dishub Kabupaten Bandung, Ruddy Heryadi, melalui telepon selular, Jum’at 1 November 2024, mengatakan, kalau untuk melakukan tindakan tilang di tempat atau di jalanan itu bukan kewenangannya.
Ruddy menuturkan, Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang parkir adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut beberapa ketentuan dalam UU tersebut terkait parkir:
1. Parkir dalam kondisi darurat, pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain.
2. Fasilitas parkir umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan dengan izin yang diberikan.
3. Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota.
4. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
5. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
6. Ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang.
7. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.











