“Untuk mendukung implementasi UU tersebut, diperlukan perumusan komposisi, kompetensi, jenjang karier dan standar remunerasi (gaji) bagi lulusan teknik yang bekerja di fasilitas kesehatan. Langkah ini penting agar profesional teknik memiliki jalur karier yang jelas dan diakui secara hukum, sekaligus memastikan fasyankes dikelola oleh tenaga ahli sesuai bidangnya,” ujarnya.
Menjawab terkait hal ini, Seminar “Kompetensi dan Karir Lulusan Teknik di Fasyankes Berdasarkan UU Kesehatan Terbaru” akan diselenggarakan oleh Perkumpulan Teknik Pelayanan-Kesehatan Indonesia dalam rangkaian INAHEF 2025, pada Jum’at (24 Oktober 2025), pukul 15.00–17.00 WIB di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta.
Seminar ini akan menghadirkan narasumber dari Kementerian Kesehatan RI, Perkumpulan Program Studi Teknik Biomedika Indonesia (P2TBI), serta Kolegium Teknik Biomedik Indonesia (KTBI) untuk membahas regulasi, kompetensi dan mekanisme pengakuan profesi teknik di fasyankes. (Red).












