Kemudian dilakukan penangkapan, dan ketika dilakukan pengeledahan ditemukan dibagian belakang mobil terdapat 5 (Ilma) dus besar yang diduga berisikan ganja sebanyak 76 bungkus. Hal tersebut diakui oleh terdakwa Indaw Darusalam, isinya adalah narkotika jenis ganja, yang didapatkan dari Hafed Hasab (DPO) atas perintah dari Kubil Alias Kubal (DPO).
Menurut pengakuan terdakwa saat itu ia ditawari pekerjaan untuk mengambil paket yang isinya ganja. Kemudian atas tawaran dari Kubil, terdakwa menyanggupinya. Dan dijanjikan oleh Kubil alias Kubal (DPO) upah sebesar Rp 100.000,/kg nya (boed)
Page 3 of 3