Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Badan Nasional Narkotika Proplnsi Jawa Barat pada tanggal 28 Juni 2019, tentang adanya seorang warga Bogor yang diketahui bernama Indaw Darusalam Alias Indaw, akan melakukan transaksi narkotika yaitu akan menerima atau mengambil narkotika diwilayah Depok.
Atas lnformasi tersebut, angota kepolisian yang diperbantukan di Badan Narkotika Nasional Propinsi Jawa Barat melakukan penyelidikan terhadap terdakwa Indaw Darusalam Alias Indaw. Tim mencari informasi keberadaan dari terdakwa Indaw Darusalam yang beralamat didaerah Parung Kab. Bogor, namun setelah dilakukan alamat tersebut adalah tempat tinggal orang tuanya terdakwa Indaw.
Selanjutnya didapatkan informasi bahwa terdakwa Indaw Darusalam pada harl Minggu tanggai 30 Juni 2019 akan berangkat ke Depok, menggunakan mobil sewaan Avanza warna Sliver Metalik dengan Nopol. : F XXXX HC. Kemudian aparat polisi langsung mencarl kebaradaan terdakwa berikut kendaraan yang digunakan oleh terdakwa Indaw Darusalam ke Depok, dan sesampainya dijalan Raya Sawangan Kota Depok Provlnsi Jawa Barat, mobil Avanza yang dikemudikan terdakwa terkena terjebak macet.