CIREBON. BEDAnews.com – Implementasi Peraturan Daerah (perda) Pesantren di Jawa Barat belum maksimal. Padahal, lahirnya perda tersebut sebagian bentuk kepedulian pemprov Jabar terhadap pesantren.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat yang juga mantan Ketua Pansus Perda Pesantren. H. Muhamad Sidkon Djampi SH. Saat melaksanakan kewajibannya sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jaw Barat dihadapan para Masyayikh yang terpusat di Aula Majelis Hadad Pangrerep Ati, Blok Sambeng, Desa Cikeduk, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Pun dihadiri sejumlah MWC NU di Kabupaten Cirebon. Senin (13/3).
Sidkon yang kelahiran Indramayu ini mengatakan, lahirnya perda pesantren itu sebagai bentuk komitmen pemprov. Namun, penerapan Perda tersebut belum sistematis. Masih parsial. Padahal, peraturan gubernur (pergub) nomor 183 tahun 2021 sudah ada.