Ketika DPR ingin membuat RUU pelarangan minol, akan menjadi hal yang mustahil terjadi di sistem demokrasi saat ini. Karena memang di sistem sekarang ini, pasti tidak sejalan dengan hukum syariat. Sistem Demokrasi ini berlandaskan ide liberalime terdapat kebebasan berperilaku. Sehingga usulan legislasi pelarangan minol mendapat tentangan berbagai pihak dan dianggap menyalahi prinsip dasar legislasi ala demokrasi.
Kita ketahui minol adalah salah satu khamr dan didalam islam khamr itu status hukumnya adalah haram. Tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang hal ini. Banyak nash Al-Quran maupun Al-Hadis yang menunjukkan keharamannya. Pada awalnya ketentuan tentang khamr diturunkan secara bertahap. Lalu pada akhirnya Allah Swt mengharamkan khamr secara mutlak. Inilah yang berlaku hingga seterusnya. Allah Swt berfirman:













