Dirinya memandang penahanan ijazah bukan semata kesalahan sekolah. Banyak faktor yang mengakibatkan masalah ini muncul.
“Sekolah swasta sebenarnya telah bersabar selama tiga tahun meskipun siswa atau orangtua tidak memenuhi komitmen pembayaran biaya pendidikan,” imbuhnya.
Dia melihat pihak sekolah sebenarnya tidak ingin menahan ijazah siswa. Hanya saja, kondisi ini kerap terjadi akibat tunggakan biaya yang belum diselesaikan.
“MoU ini penting untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban sekolah serta siswa,” katanya.
Dalam audiensi itu, dibahas pula perlunya kebijakan pendukung dari Dinas Pendidikan agar proses administrasi penyerahan ijazah tidak terhambat. Dinas Pendidikan disebut telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penahanan ijazah sejak 2017. (*)













