BANDUNG,– Akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad), Idil Akbar, menegaskan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung Erwin (E) dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga (RA) harus diusut hingga tuntas.
Menurutnya, penetapan E dan RA tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung merupakan langkah awal yang positif.
Namun, tegas dia, harus diikuti proses hukum yang transparan dan berkeadilan hingga vonis pengadilan.
“Harus dipotong rantai kekeliruan yang membuat pejabat merasa memiliki kuasa untuk menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau kelompok,” ujar Idil dalam pernyataannya, Kamis (11/12/2025).
Idil menilai, penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya ujian bagi integritas aparat penegak hukum, tetapi juga ujian terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi struktural.










