Namun, seluruh nama itu masih sebatas spekulasi dan usulan.
Belum ada keputusan resmi mengenai siapa yang akan menggantikan Gibran apabila jabatan wakil Presiden mengalami kekosongan.
Mekanisme pergantian Wakil Presiden Indonesia diatur secara ketat dalam Pasal 8 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga prosesnya wajib melalui jalur konstitusional dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Demikian, dalam mekanisme politik, usulan atau wacana yang dilemparkan oleh individu, kelompok, maupun internal partai politik mengenai pencalonan Zulkifli Hasan baru merupakan tahap penjajakan atau aspirasi. Usulan tersebut belum mengikat dan belum memiliki kekuatan hukum atau keputusan politik secara resmi.
Publik kini masih menunggu perkembangan situasi politik nasional, termasuk bagaimana sikap Presiden Prabowo dan partai-partai pendukung pemerintah.













