Undang-Undang Cipta kerja awalnya diartikan sebagai undang undang untuk mengundang investasi masuk ke Indonesia, namun kenyataannya justru banyak Perusahaan yang tutup dan PHK massal.
Mirah Sumirat juga mengajak Pekerja/Buruh dan Pengusaha untuk membangun kembali Hubungan Industrial Pancasila supaya dilaksanakan oleh semua pihak. Menjaga Hubungan yang harmonis antara pekerja dengan pengusaha bisa menjadi jalan keluar yang baik bagi kedua belah pihak. PHK adalah jalan terakhir yang diambil, Pemerintah memfasilitasi dan melindungi pengusaha dan pekerja supaya tidak terjadi PHK, Pemerintah harus menjadi wasit yang adil. Banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah supaya Pabrik tidak tutup dan Pekerja tidak di PHK, bisa dengan memberikan subsidi produksi, pengurangan pajak dan lain-lain.













