Sementara di bidang pidana, Mahkamah Agung juga terus melakukan pembaruan hukum acara dan praktik peradilan melalui berbagai kebijakan. Salah satunya melalui Perma Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim.
Selain pembaruan regulasi, transformasi peradilan juga dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Mahkamah Agung secara berkelanjutan meningkatkan fitur dan layanan pada aplikasi e-Court dan e-Berpadu agar senantiasa selaras dengan perkembangan peraturan maupun kebijakan terbaru.
Pengembangan tersebut diharapkan semakin memberikan kemudahan, kepastian, serta akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh layanan peradilan.
Mahkamah Agung juga telah melakukan revitalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan menghadirkan fitur dan tampilan baru. Revitalisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemudahan masyarakat dalam mengakses berbagai informasi dan dokumen hukum yang dibutuhkan.













