Itu sebabnya kemudian UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika dinyatakan tidak sesuai dengan perkembangan jaman dan diganti dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berlaku sekarang ini.
UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berlaku sekarang ini, secara implisit jelas mendekriminalisasi dan mendepenalisasi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri melalui aturan yang menyatakan bahwa status pidana penyalah guna bisa gugur menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/3) dan rehabilitasi sebagai bentuk hukuman dimana masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman (pasal 103/2).
Politik hukum mendekriminalisasi dan mendepenalisasi penyalah guna narkotika tersebut pada tataran implementasi ternyata tidak dapat diimplementasikan, penegakan hukum terhadap penyalah guna dilakukan secara represif dengan memenjarakan penyalah guna, akibatnya Lapas jadi overkapasitas













