Politik hukum memenjarakan penyalah guna narkotika selama berlakunya UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika, praktis penegakan hukumnya baik oleh penyidik, jaksa dan hakim dilakukan secara represif untuk dipenjarakan.
Sejak itu, lapas mengalami over kapasitas. Untuk mengatasi over kapasitas tersebut, pemerintah ketika itu melakukan Program Lapas Reform, tetapi tidak menyentuh pentingnya rehabilitai baik sebagai bentuk hukuman maupun proses penyembuhan/pemulihan bagi penyalah guna narkotika, sehingga lapas terus mengalami over kapasitas.
Perlu difahami bahwa pembeli narkotika illegal itu hanya penyalah guna yang kecanduan atau pecandu saja. Pecandu ini lah yang menjadi unsur penting yang harus diprioritaskan penanggulangannya, para pecandu sebagai deman bila tidak segera direhabilitasi dapat membentuk pasar gelap narkotika dimana pengedar akan berdatangan untuk jualan narkotika.













