• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Hukuman Rehabilitasi Berlaku Secara Positif di Indonesia » Halaman 2

Hukuman Rehabilitasi Berlaku Secara Positif di Indonesia

Ridhwan by Ridhwan
1 April 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hakim diberi kewenangan dapat memutuskan untuk memerintahkan yang bersalah untuk menjalani pengobatan dan perawatan atas biaya sendiri (pasal 33).

Politik hukum yang membebankan biaya rehabilitasi atas putusan hakim tersebut, dikritik banyak fihak dan menjadi kendala dalam pelaksanaan putusan hakim, masak iya putusan pidana yang dijatuhkan hakim kok terdakwanya membayar sendiri!

Selanjutnya, pembuat UU mengganti UU no 9 tahun 2009 tentang narkotika menjadi UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika.

Dalam UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika, penyalah guna tetap dikriminalkan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun (pasal 85)

BeritaTerkait

Bendahara DPD PAN Hj. Elin Wati Sampaikan Rasa Syukur atas Amanat Pimpinan

10 Mei 2026

Kopral FC Lanal Dabo Juara SPP Cup 2026, Taklukkan Della FC 4-1 di Final

10 Mei 2026

Sayangnya, pembuat UU tidak memberi kewenangan kepada hakim untuk mendepenalisasi bentuk hukuman melalui kewenangan dapat memutuskan penyalah guna narkotika yang dinyatakan bersalah untuk menjalani rehabilitasi, sehingga penyalah guna dijatuhi hukuman penjara, meskipun penyalah guna adalah penderita sakit adiksi kronis.

Page 2 of 11
Prev123...11Next
Previous Post

Peneliti IPRC Sebut Pj Tak Punya Wewenang Membuat RPJMD

Next Post

Flashback Satu Tahun Memimpin Kodam IV/Dip, Mayjen TNI Rudianto: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia

Related Posts

Edukasi

Bendahara DPD PAN Hj. Elin Wati Sampaikan Rasa Syukur atas Amanat Pimpinan

10 Mei 2026
TNI-POLRI

Kopral FC Lanal Dabo Juara SPP Cup 2026, Taklukkan Della FC 4-1 di Final

10 Mei 2026
TNI-POLRI

MARINIR; WAASPERS PANGKORMAR BAKAR SEMANGAT PESERTA UJI KOMPETENSI PASIS DIKREG SESKOAL LXV DAN SESKOAD LXVII TAHUN 2026

10 Mei 2026
Ekonomi

Dukung Ketahanan Pangan, Dandim 0624/Kab. Bandung Siap Investasi 1.000 Ayam Petelur di Peternakan Binaan Koperasi MBS Baros

10 Mei 2026
Edukasi

KDM Hadir, Ketum PAN Zulhas ada, Pelantikan dan Rakornas PAN Semarak Penuh Semangat

10 Mei 2026
Ragam

SELAT HORMUZ DARURAT MERAH: MESIN PERANG AS-IRAN SEDANG MEMANAS

10 Mei 2026
Next Post

Flashback Satu Tahun Memimpin Kodam IV/Dip, Mayjen TNI Rudianto: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021