*Dekriminalisasi penyalah guna narkotika*
Dekriminalisasi penyalah guna narkotika menjadi kewajiban penyalah guna untuk melaporkan diri ke rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah cq Menteri Kesehatan, agar penyalah guna mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi.
Berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit atau lembaga rehabilitasi bahwa penyalah guna dalam perawatan, status pidana penyalah guna dalam perawatan rumah sakit atau lembaga tersebut dinyatakan gugur dan apabila penyalah guna relapse atau mengulangi perbuatannya status pidananya menjadi tidak dituntut pidana.
Dekriminalisasi penyalah guna narkotika diartikan sebagai perbuatan penyalah guna narkotika yang diancam secara pidana, bila penyalah guna melakukan kewajiban hukum melakukan wajib lapor pecandu untuk mendapatkan penyembuhan/pemulihan maka status pidananya menjadi gugur.













