Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
Kejagung menilai, vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan, mengingat nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa, Jaksa awalnya menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan alat bukti di persidangan.
“Kami berkomitmen dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” ujar Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Kasus korupsi tata niaga timah ini, menjadi salah satu skandal besar yang menimbulkan dampak signifikan terhadap perekonomian negara. (Red).