KAB. BANDUNG || bedanews.com — Hujan lebat tidak menghalangi para undangan untuk menghadiri Reses Masa Sidang I Anggota DPRD Kabupaten Bandung tahun 2024, yang dilaksanakan Wakil Ketua I, H. Firman B. Sumantri itu, yang bertempat di Graha Rancamanyar Kecamatan Baleendah, Minggu 17 November 2024.
Pada sambutannya H. Firman menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang masih mempercayainya untuk menjadikan wakil rakyat dengan perolehan suara terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil) 6. “Untuk itu saya mengucapkan terima kasih atas penghargaan ini yang sudah diberikan,” katanya.
Di kesempatan itu, Firman menjelaskan, setiap aspirasi-aspirasi yang diwadahi biasanya akan direalisasikan pada tahun selanjutnya. Karena harus melalui proses dan pembahasan terlebih dahulu. Jadi bisa direalisasikan pada tahun 2025 nanti, dan tidak akan masuk pada tahun 2026, karena akan berbeda lagi programnya.
Aspirasi-aspirasi itu akan dimasukkan dalam dua kategori, yaitu Musrembang dan E Pokir. Orientasinya jelas demi kemajuan masyarakat dan meningkatkan akselerasi perekonomian melalui UMKM, Pertanian, Peternakan, atau yang lainnya.
“Tentu saja aspirasi yang direalisasikan akan disesuaikan dengan keuangan yang tersedia,” ucapnya.
Salah seorang konstituen, Setiawan, mengeluhkan masalah PJU yang diasumsikannya tidak tercover di RW17, RW11, dan RW07, dan diharapkan ada tindakan dari pemerintah. Selanjutnya mengenai kelompok usaha, disebutkan terbentur di legalitas formalnya. Sehingga banyak yang tidak terwujud.
Konstituen kedua, Dedi Mulyadi, mengeluhkan infrastruktur jalan desa yang masih rusak dan berlubang juga mengakibatkan genangan air sepanjang jalan. Termasuk lorong sepanjang 120 meter tidak pernah tersentuh, kalau pun ada pembangunan itu berdasarkan swadaya masyarakat.
Menanggapi aspirasi masyarakat yang diterimanya itu, menurutnya hampir sama dengan keluhan sebelumnya. Jadi ia meminta ada aspirasi baru, alasannya aspira yang diterima sekarang tidak jauh berbeda, yang artinya untuk tahun ini belum bisa direalisasikan.
Keluhan itu berupa Penerangan Jalan Umum (PJU), infrastruktur, dan bantuan modal, yang menurut Firman, semuanya harus ada penyesuaian anggaran, tidak bisa disegerakan. “Semuanya perlu proses, bukan tidak bisa direalisasikan,” ujarnya.
Selain itu ada juga dalam proses realisasinya itu harus melalui lelang, lanjutnya, dengan ketentuan itu merupakan jalan kabupaten. Berbeda kalau merupakan jalan desa atau lorong. Tapi ada juga yang melalui pokir, diantaranya untuk bantuan pertanian dan perikanan.
“Mudah-mudahan di tahun 2025 mendatang semua aspirasi dari bapak-bapak bisa direalisasikan,” tutup H. Firman.***