Selama puluhan tahun Indonesia menganut pola ekonomi ekstraktif. Kekayaan mineral diekspor dalam bentuk bahan mentah, sementara nilai tambah terbesar justru dinikmati oleh negara-negara yang mengolahnya menjadi produk industri. Konsekuensinya, Indonesia hanya memperoleh royalti, pajak dan devisa dalam jumlah yang relatif kecil dibandingkan potensi ekonomi sebenarnya. Lebih dari itu, pola tersebut membuka ruang terjadinya kebocoran ekonomi (economic leakage). Nilai tambah, keuntungan industri, penguasaan teknologi, hingga lapangan kerja berpindah ke luar negeri, sedangkan di dalam negeri yang tertinggal hanyalah aktivitas penambangan.
Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi tersebut juga memperkuat ekonomi rente. Keuntungan lebih banyak diperoleh melalui penguasaan konsesi, akses ekspor dan perdagangan komoditas mentah daripada melalui inovasi dan penciptaan nilai tambah. Struktur seperti ini menciptakan konsentrasi kekayaan pada kelompok tertentu dan mempersempit ruang bagi industrialisasi nasional. Dengan kata lain, ekspor bahan mentah bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan distribusi kekuasaan ekonomi.













