Fakta menunjukkan bahwa Fufufafa berhasil menarik perhatian publik, terbukti dengan posisi Fufufafa yang viral di media sosial maupun media asosial. Ini membuktikan kebenaran pepatah “bad news is good news” di kalangan masyarakat penggemar ghibah. Secara psiko-sosiopolitik, juga terbukti bahwa pada masa kampanye pemilu, terutama pemilihan presiden, masyarakat Indonesia memang gemar menyebarkan hujatan, cacian, cemoohan, bahkan fitnah, demi menjatuhkan karakter lawan politik dalam perebutan kekuasaan.
Angkara murka ujar kebencian yang dilakukan oleh Fufufafa memuncak pada Pilpres 2019, menyasar pihak tertentu yang pada Pilpres 2024 justru menjadi sekutu dari pihak yang diduga memiliki akun Fufufafa.
Pada hakikatnya, hikmah dapat diambil dari setiap heboh. Insya Allah, heboh Fufufafa akan menyadarkan KPU dan Bawaslu untuk tegas melarang serta memberikan sanksi terhadap ujaran kebencian yang dilakukan oleh peserta pemilu selama kampanye, terutama Pilpres. Kode etik promosi yang melarang iklan mendiskreditkan produk pesaing juga seharusnya dipatuhi oleh para pelaku kampanye pemilu.












