– Keempat, pengamalan ibadah tidak maksimal. Untuk mengantisipasi laju penyebaran COVID-19 Pemerintah membuat aturan membatasi sementara kegiatan di tempat-tempat ibadah untuk mengurangi kerumunan massa dalam jumlah besar.
Bagi ummat Islam yang saat ini sedang menghadapi bulan Haji dan Idul Adha 1442 H, hal ini menjadi ujian tersendiri. Pasalnya mereka terbiasa memakmurkan masjid dan mushala dengan berbagai kegiatan ibadah seperti penyembelihan dan penyaluran qurban, sementara di masa PPKM
ini harus dipastikan tidak adanya kerumunan.
Sementara untuk ibadah haji, Pemerintah Saudi memutuskan tidak menerima jamaah haji dari
luar negaranya. Bagi Indonesia, keputusan penundaan pemberangkatan jamaah haji itu akan semakin menambah panjang daftar antrian haji yang saat ini sudah mencapai 21 tahun lamanya.













