Kejati Jabar Asep N Mulyana, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan, dari keterangan para saksi disimpulkan bahwa kejahatan yang dilakukan Herry sangat luar biasa.
“Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apa pun yang diminta oleh pelaku,” katanya.
Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan Herry Wirawan akan dihadirkan langsung di dalam persidangan.
Herry Wirawan selama mengikuti sidang secara online di Rutan Kebonbaru.
“Kami minta ke majelis hakim agar terdakwa bisa hadir di persidangan dengan protokol kesehatan dan penjagaan ketat. Kalau hybrid hambatan teknis jaringan sinyal turun naik,” ujar Asep N Mulyana.