Bandung, BEDAnews – Sidang lanjutan Herry Wirawan terdakwa pemerkosa para santriwati, dalam menjalankan aksinya diduga melakukan pencucian otak, yang dilakukan baik terhadap para korban maupun istrinya.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).
Dalam.sidang lanjutan tersebut, jaksa menghadirkan saksi-saksi antara lain dua orang ahli pidana dan psikologi, dua orang dari Kementerian Agama (Kemenag), dan satu saksi istri Herry Wirawan.
“Kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor, padahal istrinya pernah menyaksikan saat terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh. korban dan istrinya dibuat tidak berdaya. Akibatnya, mereka tidak dapat melaporkan kelakuan Herry kepada siapa pun.