Sukabumi – BEDAnews.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, tetapkan tiga tersangka dalam kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, tahun 2016 silam. Diduga rugikan negara hingga miliaran rupiah.
Ke tiga tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kejari Kabupaten Sukabumi, berinisial H, D dan S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilingkungan Dinkes pada tahun 2016.
Para pejabat tersebut diduga kuat terlibat dalam perkara yang merugikan negara hingga 37 milyar rupiah lebih. Kasus ini mulai diselidiki oleh pihak Kejari Kabupaten Sukabumi setelah mendapat laporan dari masyarakat, pada pertengahan tahun 2022 lalu. Hasilnya, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi telah menyelamatkan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Sebelumnya, pihak Kejari sudah menerima uang titipan dari 36 pengusaha sebesar 10,4 milyar rupiah.













