Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju SH. MH., mengatakan, saat ini pihak nya telah menetapkan tiga tersangka, dan akan melakukan penahanan untuk dua puluh hari kedepan, sejak ditetapkan 9 Februari 2023. Dari ke tiga orang terduga tersebut, dua orang masih berstatus sebagai ASN. Sedangkan yang satu orang sudah memasuki masa paripurna.
“Untuk dua puluh hari kedepan para tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan. Ke tiga nya di titipkan di lembaga pemasyarakatan Warungkiara,” ungkapnya, Kamis (09/02/2023) malam.
Atas perbuatan para tersangka itu, akan diancam dengan pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor. Ini bentuk keseriusan Kejari Sukabumi dalam menangani perkara Tipikor.
“Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang Tipikor,” tegasnya.













