Dijelaskan Daddy. “Kalau versi dinas ada hal-hal yang beda pandangan antara dinas dan BPK. Versi bina marga misalnya agak berat selisihnya, karena mereka ngitung kontrak, kalau BPK harga satuan hitungannya analisisnya,” ucap Daddy.
Atas temuan tersebut, OPD terkait diminta mengembalikan selisih tersebut paling lama 2 tahun. Namun, secara administratif harus diselesaikan dalam waktu dekat.
BPK sudah membuat Surat Keterangan Jaminan Mutlak (SKJM) yang sudah disetujui pihak-pihak terkait.
“Kalau soal pengembalian uangnya itu paling lama dua tahun. Kalau administrasinya 45 hari kerja tadi,” Ujar Daddy.
Seperti diketahui, sejumlah catatan BPK dalam LKPD TA 2018 Pemprov Jabar. Di antaranya belum optimalnya transaksi non tunai sehingga menyebabkan kekurangan uang kas.













