Berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Tugas dan wewenang Kejaksaan yang menjelaskan bahwa, Melakukan Penuntutan, melaksanakan penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap bukannya point pasal yang di maksud adalah point yang seharusnya bisa sinergi dan kompak dalam mengontrol tugas serta wewenang antara dua lembaga Penegak Hukum & Keadilan antara Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung RI
Apa haruskah tugas dan wewenang kedua lembaga hukum ini saling melumpuhkan, sehingga Publik dan Masyarakat pencari keadilan akan mencibir dan tidak percaya lagi terhadap Institusi Hukum di Indonesia, kalau Institusi hukum kita tidak lagi saling menjaga kewibawaan institusinya.
Kita mengakui dan tidak pungkiri penegakan hukum di Indonesia saat ini lagi gencar – gencarnya pemberantasan pungli, korupsi, TPPU juga gratifikasi yang berdampak sangat menyengsarakan rakyat Indonesia.













