“Jadi, bagi yang tidak diterima di sekolah tujuan saat pendaftaran pertama, bisa mendaftar pada tahap kedua dari jalur zonasi,” jelasnya.
Bagi pendaftar SMK, Yesa menjelaskan, tidak dibuka dari jalur zonasi.
Pendaftaran tahap pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi unggulan/kelas industri serta prestasi perlombaan.
“Tahap kedua untuk pendaftar yaitu dari jalur prestasi nilai rapor,” ujarnya.
Yesa menjelaskan, untuk SMA disediakan kuota dari jalur zonasi minimal 50%, afirmasi minimal 20%, perpindahan orang tua maksimal 5%, dan prestasi akademis/perlombaan maksimal 25%.
Adapun persentase kuota penerimaan SMK, yaitu untuk jalur afirmasi 20%, perpindahan orang tua 5%, prestasi rapor umum 40%, prestasi rapor unggulan/kelas industri 30%, dan prestasi kejuaraan 5%. Sedangkan untuk PPDB SLB tidak menerapkan jalur pendaftaran secara online.













