Namun ada satu profesi buruh di Indonesia yang juga perlu mendapat perhatian untuk hak-haknya sebagai tenaga kerja, yang biasa disebut dengan “kuli tinta” atau wartawan.
Istilah kuli tinta yang diartikan menurut kamus besar bahasa Indonesia (kbbi) memiliki dua arti, yaitu yang pertama adalah “wartawan” dan yang kedua adalah orang yang memperoleh penghasilan (bermata pencaharian) dari menulis karangan (artikel, buku, dsb).
Melihat kenyataan dilapangan, kuli tinta atau wartawan pada media-media besar memang memiliki gaji atau upah yang sangat layak, namun masih banyak wartawan yang bergaji rendah, di bawah UMP. Padahal wartawan selalu dituntut profesional. Tuntutan itu akan sulit tercapai jika wartawan digaji secara tak layak.
Profesi wartawan merupakan kerja intelektual. Karena itu, selain kebutuhan hidup sehari-hari, wartawan membutuhkan masukan untuk peningkatan intelektualnya seperti membeli buku dan berlangganan berbagai program untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasannya.













