Sekitar tahun 1600-an, istilah tersebut muncul ketika orang Eropa menyebut pekerja asli yang dipekerjakan secara kasar di India dan Tiongkok. Menurut Kamus Inggris Oxford, istilah tersebut berasal dari bahasa Hindi quli yang berarti “pelayan yang disewa”.
Kemudian dipinjam oleh bangsa Portugis yang menggunakannya di India selatan (yang secara kebetulan, kuli dalam bahasa Tamil berarti “menyewa”).
Istilah kuli di Indonesia kini lebih dominan merujuk pada pekerja kasar yang dipekerjakan untuk sebuah proyek infrastruktur, bangunan, atau konstruksi.
Kembali pada peringata Hari Buruh, dimana pada hari peringatan ini, para buruh dari berbagai sektor melakukan pergerakan turun ke jalan untuk menuntut hak-hak nya sebagai tenaga kerja. Khususnya adalah penyesuaian kenaikan gaji atau upah, yang di standarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP)dan ditetapkan per Kabupaten dan Kota.













