c). Penciptaan Lapangan Kerja Hijau Green Jobs, dimana Transisi energi bukan hanya soal pengurangan, tetapi juga penciptaan peluang baru. Diperkirakan ada potensi hingga 760.000 lapangan kerja hijau baru yang tersebar dari tahap pra konstruksi hingga operasi dan pemeliharaan energi terbarukan.
d). Memastikan Pekerjaan yang Layak, melalui serikat pekerja dan berbagai organisasi aktif menyuarakan dan menekankan bahwa ‘pekerjaan hijau’ bukan sekadar label, namun sebagai pekerjaan yang harus menjamin standar kerja yang adil, upah yang layak, dan lingkungan kerja yang aman serta bermartabat.
e). Kerangka Kerja Sama Global, bahwa Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan (JETP) menjadi landasan internasional yang mendorong implementasi transisi energi yang tidak hanya berfokus pada teknologi, tetapi juga pada peningkatan mata pencaharian dan penguatan ekonomi lokal. Transisi hijau tanpa keadilan sosial adalah “green injustice”, dengan Just transition maka jembatan antara ekologi dan martabat manusia dapat terjaga












