a). Inisiatif regulasi khusus (RUU Pekerja Gig), dengan Sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang sedang diusulkan yang bertujuan untuk menjamin hak dasar pekerja gig, seperti, 1) Jaminan penghasilan bersih. 2) Akses jaminan sosial komprehensif (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan). 3) Hak untuk berserikat dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. 4) Sanksi bagi platform digital yang mengabaikan perlindungan dasar pekerja.
b). Dorongan Perlindungan Inklusif, bahwa Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, terus mendorong penguatan regulasi agar perusahaan platform dan pemberi kerja bertanggung jawab atas perlindungan pekerjanya, termasuk perlindungan atas status ‘pekerja antara’ atau hybrid worker, dengan status bukan pekerja tetap sepenuhnya, tapi juga bukan sekedar mitra, sehingga para gig worker tetap mendapat hak dan akses dasar seperti jaminan sosial dan perlindungan kerja, dll.












