Islam menetapkan sanksi hukum kasus HAS bagi pelakunya adalah menyerahkan diyat berupa 100 ekor unta, dan harus membayar kafarat dengan membebaskan budak. Jika tidak menjumpai budak maka ia harus berpuasa 2 bulan berturut-turut (Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam, hal.129 dan hal. 146, Abdurahman Al Maliki).
Proses hukum dalam Islam tidak mengenal peradilan banding, peninjauan kembali, dan sebagainya. Proses hukum akan berjalan cepat, tidak bertele-tele, apa lagi ditunda-tunda keputusannya. Selain itu, keputusan pengadilan bersifat mengikat, tidak bisa dibatalkan oleh siapapun. Inilah sedikit gambaran sanksi hukum dalam Islam. Hanya dalam sistem Islam keadilan akan didapat.
Wallahu a’lam bi ash shawwab**