Pelanggaran hukum syara bisa meliputi hudud (pelanggaran terhadap hak-hak Allah), jinayat (pelanggaran terhadap hak-hak manusia), ta’zir (sanksi hukum yang kadar sanksinya belum ditetapkan oleh Syari’, ketetapan hukumnya diserahkan kepada khalifah), ataupun mukhalafat (pelanggaran terhadap perintah dan larangan yang telah ditetapkan oleh negara).
Jadi, jika kita menilik kasus pembunuhan Brigadir J. ataupun kasus HAS yang tewas tertabrak kemudian menjadi tersangka, jika dihukumi dengan sanksi Islam sangat mudah mendapatkan keadilan. Keduanya masuk ke dalam jenis pelanggaran jinayat.
Kasus pembunuhan Brigadir J. terkategori pembunuhan disengaja. Sanksinya jelas yaitu hukum qishaash untuk pelakunya, jika wali orang yang terbunuh tidak memaafkan. Apabila ada pengampunan, maka diyat-nya harus diserahkan kepada walinya, kecuali jika mereka ingin bersedekah (tidak menuntut diyat). Sedangkan kasus HAS bisa terkategori pembunuhan tersalah (tidak disengaja).