Sistem ini telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada manusia untuk membuat hukum sendiri. Hal ini sangat berpeluang proses hukum bisa tarik ulur, bisa diotak-atik sesuai dengan kepentingan.
Akidah sistem kapitalis sekuler adalah memisahkan agama dari kehidupan yang pada akhirnya memisahkan agama dari pengaturan negara. Jadi hukum dibuat, disusun, ditetapkan serta diputuskan berdasarkan sudut pandang masing-masing.
Bagaimana pandangan Islam dalam masalah hukum dan peradilan ini? Menurut Ibnu Taimiyah dalam kitab As-Siyasah Asy-syar’iyyah halaman 15 bahwa yang dimaksud keadilan adalah apa saja yang ditunjukkan Al-Quran dan Sunah.
Hukum syara menjadi standar (miqyas) dalam mengambil keputusan. Pada saat ada pelanggaran hukum syara di tengah masyarakat serta pelanggaran itu bisa membahayakan hak masyarakat (jamaah), maka akan diselesaikan melalui proses peradilan. Landasan peradilan dalam Islam adalah QS. Al-Ma’idah, artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil” (TQS Al Maidah:8).
Ketetapan sanksi hukum kadarnya telah ditetapkan berdasarkan syara dan bersifat mutlak, tidak bisa dipengaruhi oleh pihak manapun.