Tuntutan ini terkesan aneh dan tidak adil. Di mana logikanya tersangka utama, yang menjadi dalang pembunuhan, dituntut 8 tahun penjara, sementara Bharada RE, justru dituntut 12 tahun penjara. Ini pula balasan atas kejujurannya mengungkap kasus yang sesungguhnya. Publik sudah mengetahui bahwa Bharada RE adalah korban perintah komandan, sebagai bentuk ketaatannya kepada atasan, dia melakukan penembakan.
Belum puas publik dengan keputusan kasus pembunuhan Brigadir J, muncul kembali kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang mahasiswa UI dengan inisial HAS yang tewas pada saat kejadian. Ironinya HAS sebagai korban tewas, malah menjadi tersangka dengan tuduhan tabrak lari. Sungguh sulit diterima akal sehat.
Apakah karena peristiwa ini melibatkan seorang purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono? Atau karena ada unsur lain? Hal yang menjadi perhatian dan sorotan publik adalah pada saat HAS sebagai korban sekaligus menjadi tersangka.