Akibat dari perbuatannya, terdakwa Aldi didakwa Jaksa Penuntut Umum Feri Enda, SH., dengan Primair Pasal 340 dan Subsidar pasal 338 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Aldi Mulyadi didampingi penasihat hukum Asep Budianto, SE., SH., C.L.A., Marco Timor LS, SH., dan Asep Kuswandi, SH. (Budi Chaerul)
Page 3 of 3