BANDUNG, BEDAnews.com – Hanya karena terhalang macet, Gani Nugraha yang sehari-harinya bekerja sebagai pengatur lalu lintas harus kehilangan nyawa. Tragedi maut ini terjadi di Jln. Andir Kelurahan Dunguscariang Kecamatan Andir Kota Bandung, Sabtu 13 Juli 2019 lalu.
Menurut dakwaan JPU pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Kamis (14/11/2019), mengatakan bahwa pada hari Sabtu 13 Juli 2019 terdakwa Aldi Mulyadi naik sepeda motor berboncengan dengan saksi Anjas Rinaldi Putra, saat melewati JI. Andir yang sedang macet, tiba tiba ada mobil yang menghalanginya.
Terdakwa emosi dan mengeluarkan kata kata kotor ke pengemudi mobil. Saat itu Gani Nugraha yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas menjawab “Sabar atuh da ieu keur di atur” (Sabar ini juga sedang diatur) sambil melihat tajam kearah terdakwa.