• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » HANI 2022 dan Keprihatinan Terhadap Pemenjaraan Lenyalahguna Narkotika » Halaman 5

HANI 2022 dan Keprihatinan Terhadap Pemenjaraan Lenyalahguna Narkotika

angel angel by angel angel
27 Juni 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*Bentuk hukuman bagi penyalah guna*

Secara de jure penyalah guna yang terbukti sebagai penyalah guna, hakim wajib (pasal 127/2) menjatuhkan hukuman rehabilitasi berdasarkan pasal 103, tetapi secara de fakto meskipun terbukti sebagai penyalah guna (pasal 127/1) hakim tidak menggunakan pasal 103 untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi.

Mestinya siapapun yang menjadi terdakwa entah itu hakim, polisi, jaksa, artis atau rakyat biasa bahkan tentara yang tunduk KUHPT yang diadili dan terbukti sebagai penyalah guna, hakim yang mengadili wajib menjatuhkan hukuman) rehabilitasi berdasarkan pasal 103 UU narkotika karena UU narkotika bersifat lex superior specialist mengesampingkan hukuman penjara berdasarkan pasal 10 KUHP dan KUHPT.

Tempat menjalani rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim pasal 56 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 13 PP 25 tahun 2011 tentang wajib lapor pecandu dilaksanakan di IPWL (Istitusi Penerima Wajib Lapor) yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah.

BeritaTerkait

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026

Atlet Layar Binaan Kodaeral IV, Borong Medali di Kejurnas

12 Mei 2026
Page 5 of 11
Prev1...456...11Next
Previous Post

Satgas Pamtas Yonif 126/KC Datangi Kampung Pund Distrik Waris Bagikan Sembako Dan Bingkisan  

Next Post

PEDOMAN HIDUP DALAM BERAGAMA BAGI ORANG ISLAM

Related Posts

Hukum

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026
News

Atlet Layar Binaan Kodaeral IV, Borong Medali di Kejurnas

12 Mei 2026
Ragam

TERNYATA KI SUNDA KINI JADI TUAN ASING DI RUMAHNYA SENDIRI

12 Mei 2026
Ragam

Tokoh-Tokoh Reformasi yang Tetap Mendapat Hormat Publik: Amien Rais, Megawati Soekarnoputri, Sri Sultan Hamengkubuwono X, serta Almarhum Gus Dur

12 Mei 2026
Ragam

Komunitas LAI Bersama Komunitas Driver Ambulance, Dorong Literasi untk Kamtibmas dan Cegah Anarkis

12 Mei 2026
TNI-POLRI

Sargas Bersama Warga, Kebut TMMD Infrastruktur dan RTLH

12 Mei 2026
Next Post

PEDOMAN HIDUP DALAM BERAGAMA BAGI ORANG ISLAM

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021