*Bentuk hukuman bagi penyalah guna*
Secara de jure penyalah guna yang terbukti sebagai penyalah guna, hakim wajib (pasal 127/2) menjatuhkan hukuman rehabilitasi berdasarkan pasal 103, tetapi secara de fakto meskipun terbukti sebagai penyalah guna (pasal 127/1) hakim tidak menggunakan pasal 103 untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi.
Mestinya siapapun yang menjadi terdakwa entah itu hakim, polisi, jaksa, artis atau rakyat biasa bahkan tentara yang tunduk KUHPT yang diadili dan terbukti sebagai penyalah guna, hakim yang mengadili wajib menjatuhkan hukuman) rehabilitasi berdasarkan pasal 103 UU narkotika karena UU narkotika bersifat lex superior specialist mengesampingkan hukuman penjara berdasarkan pasal 10 KUHP dan KUHPT.
Tempat menjalani rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim pasal 56 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 13 PP 25 tahun 2011 tentang wajib lapor pecandu dilaksanakan di IPWL (Istitusi Penerima Wajib Lapor) yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah.













