• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Hakim Tertinggal Toga Sidang Tipiring Molor

Hakim Tertinggal Toga Sidang Tipiring Molor

Asep Budi by Asep Budi
28 November 2012
in Tak Berkategori
6
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cimahi, BEDAnews

Pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang administrasi Kependudukan, yang semula dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10, terpaksa molor, gara-gara hakim tertinggal toga. Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (28/11) di Kantor Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan. Buntutnya para pelanggar Perda terpaksa meninggalkan tempat sidang.

Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Maurid Sinaga, saat tiba di Kantor Kelurahan Utama, terpaksa harus berbalik arah menuju Pengadilan Negeri Bale Bandung di Baleendah untuk mengambil toga yang biasa dikenakan saat persidangan.

Persidanganpun akhirnya harus menunggu kembalinya hakim ke lokasi. Hakim pun hanya melakukan penyidangan dua orang pelanggar perda karena yang lainnya sudah meninggalkan tempat.

BeritaTerkait

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026

Usai melaksanakan sidang, Maurid menyatakan, pihaknya memang hanya menyidangkan dua orang pelanggar Perda, namun bukan berarti yang lainnya tidak terkena hukuman. Meraka tetap diberikan sanksi denda sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya.

“Gak apa-apa koq yang lainnya tidak disidang, karena mayoritas pelanggar perda tersebut merupakan para buruh pabrik yang harus melaksanakan kerja sift siang,” tuturnya.

Dikatakan Maurid, dengan kesibukan para buruh memang ada kendala waktu untuk melakukan kewajibannya mengurus administrasi kependudukan, namun begitu karena setiap warga harus memiliki identitas kependudukan, mereka tetap harus mengurusnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi, Ruswanto mengatakan, pihaknya melakukan operasi yustisi pada Senin malam (26/11) lalu di RW 15 kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan.

Dalam operasi yang digelar itu, sedikitnya terjaring 44 orang warga yang tidak memiliki KTP atau melakukan aktivitas jualan di daerah terlarang. Ke-44 orang pelanggar perda tersebut selanjutnya dipanggil untuk melakukan sidang yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.

“Sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, warga Kota Cimahi wajib memiliki KTP. Jika tidak, dikenakan sanksi kurungan selama enam bulan atau denda maksimal Rp 50 Juta,“ tandasnya. (Bubun M)  

Previous Post

Dua Kelurahan di Cimahi Berstatus Sanitasi Buruk

Next Post

Shakira, Ekspresikan Emosi Lewat Tarian

Related Posts

TNI-POLRI

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026
TNI-POLRI

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026
TNI-POLRI

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026
TNI-POLRI

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Berbagi Kebahagiaan, Anak-Anak Kampung Yamboi Sumringah

7 November 2026
TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).
TNI-POLRI

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026
Next Post

Shakira, Ekspresikan Emosi Lewat Tarian

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021