Maka para wakil Tuhan sementara di muka bumi ini telah melanggar asas Ius Curia Novit, atau sebuah prinsip hukum yang tegas menyatakan bahwa setiap hakim tahu akan hukum, plus para hakim sesuai ketentuan sistim hukum Tentang Kekuasaan Kehakiman diharapkan selain menjadi penemuan hukum dan fungsi alat kontrol, juga diharapkan berlaku progresif.
Termasuk harus mengadili setiap perkara yang diajukan kepadanya, ius curia novi, bukan malah saling lempar kewenangan. Dan serius sistim penegakan hukum bakal krusial, andai pemahamannya terbalik, hakim dianggap tidak tahu hukum? ***
Page 2 of 2