Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung mengabulkan gugatan pemohon dalam putusan praperadilan kasus Vina Cirebon, yang di gelar di ruang utama Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin 8/7/2024.
Berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi yang diajukan pemohon, Hakim yang memimpin sidang praperadilan Eman Sulaeman memutuskan bahwa Pegi Setiawan dinyatakan menang karena permohonan praperadilan dikabulkan.
Seperti diberitakan sebelumnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon yang terjadi pada Agustus 2016 silam, dan baru ditangkap oleh pihak kepolisian setelah 8 tahun kasus Vina Cirebon berlalu, yakni pada Mei 2024 lalu.
Penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan ini dilakukan setelah viralnya film Vina dan juga masyarakat menilai penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan ini dinilai janggall.













