Polda Jabar menetapkan tersangka tanpa melakukan pemanggilan terhadap Pegi Setiawan, yang setidaknya dilakukan 2 kali sebelum penetapan tersangka, tidak hanya itu, pencarian alat bukti yang dilakukan Polda Jabar dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.
Pasalnya, alat bukti tersebut baru dicari setelah Pegi Setiawan dinyatakan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Sebelumnya, nama Pegi alias Perong masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama dengan 2 orang lainnya Andi dan Dani, namun pada akhirnya, nama Andi dan Dani dihapus dari DPO setelah tertangkapnya Pegi Setiawan yang disebut sebagai Pegi Perong.
Page 2 of 2













