• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, September 26, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Hakim Agung Dudu Duswara Dikukuhkan Menjadi Guru Besar » Halaman 2

Hakim Agung Dudu Duswara Dikukuhkan Menjadi Guru Besar

Boed by Boed
10 Januari 2020
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 Orasi itu juga memuat penelitian dia tentang lambatnya penyelesaian perkara di level penegak hukum. “Makalah ini mencoba mendeskripsikan dan menganalisis peran Hakim Agung dalam menyelesaikan perkara kasasi dan peninjauan kembali setelah terbitnya dua surat Ketua Mahkamah Agung,” ucapnya.

Adapun dua beleid yang dimaksud adalah Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Haru Musyawarah dan Ucapan. Lalu, SK-KMA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung.

Dalam orasinya , Dudu bakal membedah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 yang isinya menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana hanya dibatasi satu kali. Terbitnya surat ini berangkat dari munculnya masalah tak sejalannya produk antar lembaga tinggi di bidang peradilan.

Sebagai kesimpulan, Dudu menyampaikan bahwa peran Hakim Agung dalam menyelesaikan perkara kasasi peninjauan kembali berdasarkan sistem lama sebelum terbitnya SK KMA Nomor 119 dan 214 belum optimal. Di sisi lain, Dudu menuliskan bahwa produktivitas Mahkamah Agung dalam memutus perkara telah meningkat dari tahun ke tahun.

Bapak dari 3 anak ini tercatat sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI yang dilantik pada tahun 2011.

Kiprah Dudu tercatat sebagai dosen fakultas hukum dan pascasarjana sejak tahun 1988 sampai sekarang.  Kemudian surat keputisan prrsiden pada tahun 2004 ditunjuk sebagai hakim ad hoc pada penhadilan tindak pidana korupsi pengadilan negeri Jakarta pusat. Pada tahun 2011 sampai sekarang menjadi hakim agung pada mahkamah agung Republik Indonesia.  (boed) 

BeritaTerkait

Upaya Pencegahan Karhutla, Babinsa Bersama Warga Laksanakan Patroli

26 September 2025

Babinsa Koramil 02/KT menghadiri Kegiatan Penanaman Jagung Pipil Di Desa Binaan

26 September 2025
Page 2 of 2
Prev12
Previous Post

Yusrizal : KPK Tidak Bisa Tetapkan Status Tersangka Toto Hanya Berdasarkan Putusan Pengadilan

Next Post

Dewan Jabar Apresiasi Pemda Dalam Tingkatkan Minat Literasi

Related Posts

Headline

Upaya Pencegahan Karhutla, Babinsa Bersama Warga Laksanakan Patroli

26 September 2025
Headline

Babinsa Koramil 02/KT menghadiri Kegiatan Penanaman Jagung Pipil Di Desa Binaan

26 September 2025
Headline

Babinsa Koramil 02/KT Laksanakan Komsos Dengan Tomas di Wilayah Binaan

26 September 2025
Headline

Cegah Wabah PMK,Babinsa Koramil 08/KM Himbau Peternak Sapi Di Desa Binaan

26 September 2025
Headline

Terus Jaga Hubungan Baik,Babinsa Laksanakan Komsos Bersama Warga

26 September 2025
Headline

Babinsa Koramil 08/KM Laksanakan Patroli Di Desa Binaan Guna Menjaga Keamanan Warga

26 September 2025
Next Post
Ketua DPRD Jabar. Taufik Hidayat,  (tengah) bersama Gubernur dan Sekda Jabar dalam acara Tepas di gedung Pakuan Jum'at (10/1/2020)

Dewan Jabar Apresiasi Pemda Dalam Tingkatkan Minat Literasi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021