Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan dan Ketum TPUA)
JAKARTA || Bedanews.com –
Tulisan ini di tujukan kepada KOMISI TINGGA HAM PBB.
Hak Menyampaikan Pendapat di jamin oleh Konstitusi. Hak Menyampaikan pendapat adalah Hak Azasi yang di lindungi UU.
Pasal 28 ayat E UUD1945 menyebutkan tentang kebebasan menyampaikan Pendapat. Juga UU no 9 tahun 1998 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Hak Menyampaikan pendapat itu digunakan oleh Bambang Tri untuk menulis Dua Buku: JOKOWI UNDERCOVER 1 dan 2.
JOKOWI UNDERCOVER 1 oleh Bambang Tri Mulyono (BTM). Dia pun di penjara 4 tahun. Demikian juga JOKOWI UNDERCOVER 2, Bambang Tri (BTM) pun di penjara bersama dengan Sugih Nur atau Gus Nur.
Yang aneh nya, tuduhan menyebarkan berita Hoax dalam penulisan buku itu yang dituduhkan dalam Pengadilan itu tidak terbukti. Karena Joko Widodo tidak tunjukkan IJAZAH ASLINYA. Tuduhan sebarkan kebencian dalam buku Jokowi Under cover itu malah semakin di minati orang. Publik malah semakin ramai membicarakan 2 Buku itu.