Saya minta Mahkamah Agung berubah tidak lagi menggunakan hukuman penjara, karena hukuman penjara tidak berlaku bagi penyalah guna narkotika dan merugikan masarakat.
Jangan sampai terulang apa yang dialami Nia Rahmadani cs, di hukum penjara dulu kemudian dianulir oleh hakim tinggi untuk menjalani rehabilitasi dan seperti yang dialami Rhido Rhoma di hukum rehabilitasi dulu oleh hakim Pengadilan Negeri, kemudian dihukum penjara oleh Pengadilan Tinggi.
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya. ***
Page 8 of 8












