Asas perlindungan, pengayoman dan nilai nilai ilmiah menjadi dasar menjadi dasar bagi penegak hukum untuk menciptakan ketentraman, menjaga dan menyelamatkan masarakat dari bahaya narkotika dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan khususnya dibidang kesehatan
Asas kemanusiaan dalam menjalankan penegakan hukum, penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim harus menjamin hak dan kewajiban setiap pelaku kejahatan yang mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia
Penyalah guna narkotika sebagai pelaku kejahatan, penderita sakit kecanduan narkotika diwajibkan UU narkotika (pasal 55) untuk melakukan wajib lapor pecandu guna mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi dan penyalah guna sebagai pecandu berhak mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi secara proporsional agar sembuh/pulih melalui putusan atau penetapan hakim untuk menjalani rehabilitasi (pasal 103)..












