JAKARTA || Bedanews.com – Setelah Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan mengembalikan kepemilikan Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, ke Provinsi Aceh, kini muncul persoalan serupa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Hal ini menyusul Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, Kemendagri tetap memasukkan 13 pulau itu yang dulunya berada di wilayah Kabupaten Trenggalek menjadi masuk ke wilayah Tulungagung.
Tak ayal, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal daerah pemilihan Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti angkat bicara. Ia mengaku heran dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang justru memicu kegaduhan di daerah, mengingat sejak dulu 13 Pulau itu berada dalam wilayah Kabupaten Trenggalek.