Sementara itu dalam berkas terpisah,selain Bahar, terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi penggugah video ceramah dituntut selama 3 tahun penjara.
Dalam perkara ini Bahar dan Tatan sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Diluar persidangan saat hendak masuk mobil tahanan, Habib Bahar menyampaikan pesan kepada jamaah untuk membubarkan diri dan pulang ke rumah masing masing.
“Kalian semua pulang, biarlah saya yang menanggung semua ini, asal Indonesia tetap jaya, NKRI harga mati, ” ujar Habib Bahar sambil mengepalkan tangannya.












