Bandung, BEDAnews – Habib Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Sidang agenda tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 28/7/2022.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Habib Bahar bin Smith terbukti menyebarkan berita bohong saat ceramah di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu.
“Menyatakan, terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong.
“Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ucap jaksa.












